Setelah lahirnya Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung (pilkada) seakan menjadi suntikan baru bagi partisipasi politik masyarakat. sebagian orang ada yang berpendapat ini adalah sebuah langkah terobosan dalam berdemokrasi di indonesia tapi ada juga yang melihat hal ini adalah sebuah kemunduran dalam berdemokrasi seperti apa yang di sampaikan oleh Gubernur LEMHANAS yang menginginkan Gubernur di daerah di tunjuk langsung oleh presiden.
Pilkada yang berlangsung di 226 daerah, terdiri 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota, dan menelan dana sekitar Rp1,25 triliun, suatu harga mahal tentunya yang harus di bayar oleh rakyat indonesia untuk bisa berdemokrasi di negara ini. di tengah kemiskinan yang melanda negeri ini (Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi mengumumkan jumlah penduduk miskin 37,17 juta orang atau 16,58 persen dari total penduduk Indonesia selama periode bulan Maret 2006 sampai dengan Maret 2007).dan rakyat indonesia hari ini dipaksa kemudian oleh sistem untuk ikut dalam arus besar demokrasi di negeri ini.

