SKB Ahmadiyah sudah diteken tiga pejabat negara terkait. Sudah pula diterbitkan. Tapi, pro dan kontra belum padam. Ada yang menilai SKB tidak tegas. Ada juga yang menganggap isi SKB kelewat keras. Lalu?
Atas SKB yang resmi diluncurkan 9 Juni 2008 itu, JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) kontan bereaksi. Mereka berniat mengajukan langkah hukum berupa judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, ada pihak yang menganggap SKB mengandung beberapa pasal karet. Khususnya pasal 2 dan 3.
Pasal (2) berbunyi Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut anggota dan anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad.
Pasal (3) berbunyi Penganut anggota dan anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 dan 2, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Mengacu pada pasal (2) dan (3) itu, tidak ada kategorisasi tindakan apa saja yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran sehingga pengurus atau penganut JAI bisa dikenakan pasal penodaan agama 156 A KUHP.
Senin (9/6) di Jakarta, Wisnu Subroto selaku Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) mengatakan, tidak benar SKB mengandung pasal karet karena isi SKB sudah sangat akomodatif.
“Jangan disebut pasal karet dong. Jika dalam SKB tidak dirinci tindakan apa saja yang dianggap sebagai pelanggaran, itu karena sudah diatur pada KUHP. Masuk dalam instrumen penindakan pihak kepolisian,” kata Wisnu.
“Jadi,” lanjut Wisnu, “jika selama ini ada yang ribut menentang SKB karena dianggap melanggar HAM, HAM opo? SKB ini hanya peringatan. Kewenangan membubarkan itu ada di tangan Presiden RI dengan rekomendasi ketiga menteri ini. Tapi, itupun tahapannya masih jauh.”
Pasca keluarnya SKB, kata Wisnu, jika JAI masih saja menyebarkan ajaran yang menodai ajaran agama Islam bahwa nabi terakhir bukan Nabi Muhammad SAW melainkan Mirza Ghulma Ahmad, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas mengacu pada SKB Ahmadiyah.
“Selama ini Ahmadiyah itu tidak mau disebut sebagai aliran kepercayaan. Mereka ngotot disebut bagian dari Islam. JIka dari dulu mereka mau menyatakan bahwa mereka bukan Islam, ya sudah selesai perkaranya,” tegas Wisnu.
“Perkaranya jadi panjang karena JAI ngotot bahwa mereka Islam. Nah, kalau memang Islam, ya harus menyesuaikan diri dong dengan ajaran agama Islam. Jangan semaunya saja,” ungkap Wisnu.
Wisnu menyatakan bahwa setelah SKB dikeluarkan dan ternyata JAI terus menyebarkan paham kenabian mereka yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam, berdasarkan Undang Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang berwenang membubarkannya adalah Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Atau cukup melalui Keputusan Mendagri dengan menggunakan UU Keormasan.
Bagi yang menentang JAI, diluncurkannya SKB disambut positif. Tak terkecuali oleh KH Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Alhamdulilah. Satu tahap sudah selesai. Tinggal dilihat sejauh mana apakah SKB ini efektif atau tidak,” kata Ma’ruf Amin
Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang sangat wajar dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Tapi, jangan lagi masyarakat disuguhi berbagai aksi unjuk rasa yang bersifat anarkis dan penuh tindakan yang destruktif.
Juni 22, 2008 at 10:57 pm
wah… sekarang udah lumayan sepi ya ttg ahmadiyah…
tapi klo kata sendiri mah, SKB Ahmadiyah itu adalah SKB setengah hati
Wah, mas Andri… dah lama ya ga ketemu… Salam semangat deh