Pendidikan adalah pilar penting dalam pembangunan sebuah daerah,karena salah satu parameter untuk mengukur kemajuan sebuah negara adalah pendidikan,karena dengan pendidikan di harapkan akan melahirkan manusia yang berkualitas dan berperadaban,di sini peran pemerintah sangat signifikan untuk merubah wajah pendidikan. Pada kesempatan kali ini saya mencoba melihat sejauhmana keinginan pemerintah untuk melakukan perubahan pada sektor pendidikan khususnya di provinsi jawa barat
Data dan fakta pendidikan jawa barat dapat kita lihat dalam anggaran provinsi jawa barat, mengapa bisa melihat dari anggaran? Karena anggaran adalah ekspresi dari sebuah kebijakan pemerintah dan legislatif. Dari sinilah kita akan bisa melihat apakah pemerintah berpihak kepada rakyat atau tidak. Pada kesempatan hari ini saya akan mulai untuk melihat dan meneropong wajah pendidikan jawa barat ini dari sisi penjabaran visi misi gubernur terpilih yang terkap dalam RPJMD ( rencana pembangunan jangka menengah daerah ). Dalam RPJMD di tuliskan visi kepala daerah “Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis, dan Sejahtera”. Dari visi ini kemudian direncanakanlah program prioritas pada bidang pendidikan yaitu Peningkatan angka melek huruf (AMH) dan rata-rata lama sekolah (RLS) melalui upaya Jawa Barat Bebas Putus Jenjang Pendidikan, melalui penuntasan wajib belajar sembilan tahun dan dimulainya rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun di kota-kota terpilih.
Program prioritas telah dicanangkan oleh pemerintah provinsi,maka setelah kita mengetahui program prioritas untuk bidang pendidikan,selanjutnya kita kan melihat dari beberapa aspek,apakah program prioritas ini akan terealisasi atau tidak di lihat dari aspek penganggaran dan kewenangan.
ANGGARAN PENDIDIKAN JAWA BARAT
Secara nominal, pendapatan daerah pada tahun 2009 sebesar Rp. 6,951,984,436,000.00 dari total APBD Jabar 2009 ialah Rp 8,2 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 10.05% dari pendapatan tahun sebelumnya. Sedangkan secara real pendapatan daerah tahun 2009 sebesar Rp. 6,469,971,555,141.93 atau mengalami kenaikan dari pendapatan real tahun 2008 sebesar 13,8% dengan tingkat inflasi sebesar 7,45%. Ada perbedaan kenaikan pendapatan daerah baik secara nominal maupun secara real.
Pada tahun 2009, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 1,64 Triliun(20,69% dari total APBD) sesuai dengan janji gubernur yang terpilih. Menurut Ani Rukmini, anggota Panggar DPRD Jawa Barat, Anggaran pendidikan ini tersebar di beberapa sektor,tidak hanya sektor pendidikan. Belanja langsung(di Dinas Pendidikan) sebesar 465,2 M; Belanja tidak langsung( di Pos Bantuan Keuangan Kepada Kab/Kota/masyarakat) sebesar 1,006 T; ditambah insentif guru madrasah diniyah sebesar 12 M, dan tunjangan serta gaji sebesar 168,76 M yang ada di Yansos. Salah satu program inovasi terbaru yang diluncurkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat saat ini adalah BOS SMA. Kebijakan ini cukup bagus, artinya Pemrov. Jabar mulai berbenah diri untuk semakin meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat. Akan tetapi, program ini harus terus diawasi dan dievaluasi karena jangan sampai dana yang begitu besar terbuang sia-sia. Naiknya anggaran pendidikan harus berbanding lurus dengan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Jawa Barat. Selain itu perlu ditingkatkan juga sinergitas antara Gubernur dengan Bupati/Walikota karena kewenangan Gubernur dalam pendidikan terbatas. Pada tahun 2009, belanja pendidikan paling besar ditujukan untuk belanja infrastruktur yaitu sebesar Rp. 309,758,716,000.00 (66,57%). Jika dilihat pada prioritas program di RKPD lebih banyak ditujukan untuk penambahan ruang kelas, serta sarana dan prasarana sekolah.
Peningkatan infrastruktur dasar dalam langkah awal pembangunan sudah cukup bagus sebagai modal awal. Akan tetapi lebih baik jika setelah itu ditingkatkan akses masyarakat. Karena akan sangat percuma jika infrastruktur tersebut masih sulit di akses masyarakat. Jawa Barat adalah provinsi terbesar. masih banyak wilayah urban yang masih sedikit infrastrukutrnya. Kemudian setelah itu baru untuk peningkatan mutu.
Masalah yang ada
Kondisi pendidikan jawa barat kini mulai melakukan pembenahan dan perbaikan hal ini bisa kita lihat bahwa pemerintah provinsi telah memiliki keinginan untuk melakukan perubahan,hal ini di buktikan dengan anggaran pendidikan 20,69% dari APBD walaupun biaya tidak langsungnya pun masih besar. dana yang di punyai pemerintah provinsi juga cukup besar yaitu sekitar 1,64 triliun,akan tetapi ada kendala dalam hal ini, yakni kewenangan gubernur sangat terbatas,karena menurut PP no 38 menjelaskan bahwa kewenangan gubernur pada wilayah pendidikan hanya meliputi sekolah bertaraf internasional, sekolah berstandar nasional,sekolah luar biasa dan perguruan tinggi. Hal ini akan menjadi kendala ketika program prioritas gubernur seperti yang tercantum dalam RPJMD adalah peningkatan RLS ( rata-rata lama sekolah ) dan Peningkatan AMH ( angka melek huruf ) akan di lakukan, sedangkan untuk melakukan program prioritas itu semua kewenangannya berada di tangan bupati dan walikota,kendatipun dalam anggaran pendidikan 60% di pergunakan untuk pemebenahan infrastruktur tapi gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk membangun sekolah dasar yang roboh misalnya, karena menurut PP 38 gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu. Untuk itu ,harus ada langkah untuk bisa merealisasikan kebijakan yang telah di buat di tengah keterbatasan kewenangan yang ada.
Kesimpulan Sederhana
Dari beberapa data yang di dapat kita bisa melihat beberapa hal terkait dengan wajah pendidikan jawa barat di lihat dari kacamata anggaran :
- Bahwa pemerintah jawa barat memilki kebijakan untuk melakukan pemebenahan pada sektor pendidikan dengan mengalokasikan anggaran 20,6 % di APBD 2009
- Dana yang di miliki oleh pemerintah provinsi cukup banyak,sebelum terjadi APBD perubahan nominal anggaran pendidikan jawa barat sekitar 1,66 triliun.
- Kendatipun kebijakan telah ada dan dana pun banyak tapi pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan penuh untuk merealisasikan program prioritas pada bidang pendidikan jawa barat yaitu : peningktan RLS dan AMH.
Dari kondisi di atas ada beberapa hal yang mungkin bisa di lakukan oleh pemerintah provinsi jawa barat, diantaranya adalah perlunya di buat common goal untuk masalah pendidikan dengan para kepala daerah KO/KAB di jawa barat,selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 32 tahun 2004 pasal 186 gubernur mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi APBD kota / kabupaten, dari celah inilah gubernur bisa untuk tidak mengesahkan APBD kota/kabupaten, jika dalam APBD kota/ kabupaten tidak tercantum program-program kerja yang menjadi prioritas agenda pemerintah provinsi jawa barat khususnya pada bidang pendidikan.
Wallahua’lam bishowab