Kajian singkat Anggaran Pendidikan Jawa Barat
Oleh : Andriyans Elqassam S.T ( Ketua Umum KAMMI JABAR 2008-2010 / Pegiat PATTIRO JABAR )
Latar Belakang
Otonomi daerah diatur dalam Peraturan perundang-undangan tertinggi yaitu UUD 45, pasal 18 ayat 2 “Pemerintah daerah propinsi, daerah Kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus menurut urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”, dan pada pasal 18A ayat 2 “ Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang”, yang kemudian muncul peraturan di bawahnya yaitu UU 22 tahun 1999 yang kemudian diganti UU 32 tahun 2004.
Otonomi daerah pun berimbas kepada pembagian kewenangan dalam masalah pengelolaan pendidikan,dalam PP no 38 tahun 2007 dalam lampiran A diatur urusan pemerintahan bidang pendidikan. Setiap organisasi pemerintahan dari tingkat pusat,propinsi dan kota/kabupaten memiliki bagian urusannya masing-masing. Dalam konteks pemerintahan di tingkat propinsi lebih banyak kepada penetapan kebijakan,koordinasi dan perencanaan strategis.
Jawa barat sebagai bagian daripada propinsi di indonesia mempunyai kewajiban untuk menjalankan keputusan ini. Selain daripada itu daerah memiliki peraturan menteri dalam negeri yang menjadi acuan utama dalam urusan keuangan daerah yaitu permendagri no 13 tahun 2006.sehingga kita akan melihat bahwa kebanyakan dari anggaran pendidikan propinsi jawa barat berbentuk belanja tidak langsung (BTL).sehingga ada anekdot bahwa dinas pendidikan jawa barat adalah dinas BTL. Ada banyak faktor yang melatar belakangi fenomena ini,diantaranya adalah aturan perundang-undangan. Di satu sisi kampanye dulu gubenur jawa barat mengatakan akan mengratiskan pendidikan jawa barat dari mulai SD sampai SMA,sehingga di catatlah dalam RPJMD propinsi jawa barat.di sisi yang lain aturan dalam PP no 38 tahun 2007 menuliskan bahwa urusan pendidikan SD,SMP dan SMA itu adalah kewenangan perintah kota dan kabupaten.
Pada tahun 2009, belanja pendidikan paling besar ditujukan untuk belanja infrastruktur yaitu sebesar Rp. 309,758,716,000.00 (66,57%). Jika dilihat pada prioritas program di RKPD lebih banyak ditujukan untuk penambahan ruang kelas, serta sarana dan prasarana sekolah.
Pada tahun 2009, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 1,64 Triliun(20,69% dari total APBD) sesuai dengan janji gubernur yang terpilih. Anggaran pendidikan ini tersebar di beberapa sektor,tidak hanya sektor pendidikan. Belanja langsung(di Dinas Pendidikan) sebesar 465,2 M; Belanja tidak langsung( di Pos Bantuan Keuangan Kepada Kab/Kota/masyarakat) sebesar 1,006 T; ditambah insentif guru madrasah diniyah sebesar 12 M, dan tunjangan serta gaji sebesar 168,76 M yang ada di Biro Yansos.
Melihat dari struktur anggaran di atas maka potret anggaran pendidikan jawa barat lebih banyak berbentuk dana bantuan keuangan untuk kabupaten kota yang ada di propinsi jawa barat. Dengan melihat kondisi ini yang lebih banyak berpengaruh terhadap tercapainya target peningkatan Indeks Pendidikan di jawa barat adalah kinerja daripada kabupaten kota,karena kewenangan teknis propinsi sangat terbatasi oleh PP no 38 tahun2007,dan fenomena diatas menunjukan bahwa janji kampanye gubernur jawa barat ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kewenangan pemerintah propisnsi dalam mengatur urusan pendidikan.
Analisis
Berdasarkan apa yang telah di tulis dalam RKPD 2010 Propinsi Jawa barat menuliskan berbagai macam targetan untuk di laksanakan pada tahun 2010. Berdasarkan Isu Strategis dan Prioritas Pembangunan Daerah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka disusun rencana kerja yang dituangkan dalam matrik Rencana Kerja, yang berisi terdiri atas: matrik Rencana Kerja Kegiatan Common Goals, matrik Rencana Kerja Kegiatan Penunjang Non Common Goals, dan matrik Rencana Kerja Pembangunan Bersumber Dana Non APBD.
Setidaknya ada 9 program prioritas yang tercantum dalam RKPD propinsi jawa barat 2010,yang kemudian di sebut dengan common goal, Common Goals sbb:
1. Common Goals 1 : Peningkatan Kualitas Pendidikan
2. Common Goals 2 : Peningkatan Kualitas Kesehatan
3. Common Goals 3 : Peningkatan Daya Beli Masyarakat
4. Common Goals 4 : Kemandirian Pangan
5. Common Goals 5 : Peningkatan Kinerja Aparatur
6. Common Goals 6 : Penanganan Bencana dan Pengendalian Lingkungan Hidup
7. Common Goals 7 : Pengembangan Infrastruktur Wilayah
8. Common Goals 8 : Kemandirian Energi
9. Common Goals 9 : Pembangunan Perdesaan
(sumber RKPD jabar 2010 )
Sealain daripada rencana kerja common goal ada juga Rencana kerja Non-Common Goals, adalah merupakan rencana kerja penunjang yang dikatagorikan bukan merupakan kegiatan prioritas pembangunan. Rencana kerja Non-Common Goals diarahkan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung operasional dan peningkatan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD.
Pada kesempatan ini kita hanya akan melakukan analisis pada common goal bidang pendidikan saja,yang kemudian akan di comparasikan dengan realisasi yang ada dalam dokumen LKPJ gubernur jabar tahun anggaran 2010.
Dalam RKPD jabar tahun 2010 di sebutkan Common goal untuk pendidikan
| Common goal | Sasaran common goal | Program | Sumber dana | Penanggung Jawab | |
| PENINGKATAN KUALITASPENDIDIKANDifokuskan pada peningkatan mutu
dan pemerataan layanan pendidikan, dengan tujuan mencetak lebih banyak sumberdaya manusia Jawa Barat yang terdidik dan berdaya saing. |
a.Tuntasnya pemberantasan Buta Aksara dalam rangkamewujudkan “Jabar bebas Buta Aksara”;b. Meningkatnya angka melanjutkan dan angka partisipasi
sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam rangka “Jabar Bebas Putus Jenjang Sekolah”; c. Meningkatnya mutu pendidikan dasar dan menengah melalui pengembangan sekolah bertaraf nasional dan internasional; d. Meningkatnya relevansi pendidikan menengah melalui pengembangan pendidikan kewirausahaan dan pendidikan kejuruan serta pendidikan luar sekolah; e. Meningkatnya kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; f. Meningkatnya kompetensi keterampilan dan kewirausahaan tenaga kerja. |
1.Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar2. Program Pendidikan Menegah dan Tinggi3. Program Pendidikan Non Formal
4. Program Pendidikan Luar Biasa 5. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan 6. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja |
APBNAPBDSWASTA | • Dinas Pendidikan• Dinas Olah Raga dan Pemuda• Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi
• Badan Koordinasi Pemerintah dan Pembangunan Wilayah I s/d IV • Biro Yansos |
(sumber : RKPD jabar 2010 )
Berdasarkan common goal diatas dan merujuk kepada program apa saja yang akan di laksanakan,harapan besarnya adalah seluruh program yang tercover dalam common goal untuk pendidikan itu bisa mengangkat Indeks pendidikan sebagai indikator yang bisa mengukur sejauh mana perkembangan dan kemajuan pendidikan. Selain daripada itu indeks pendidikan merupakan salahsatu komponen dalam menghitung IPM di suatu daerah.
Berdasarkan perhitungan BPS propinsi jawa barat, IPM jawa barat pada tahun 2010 mencapai 72,08 poin,mengalami peningkatan sebesar 0,44 poin di bandingkan tahun 2009 sebesar 71,64 poin.
Indeks pendidikan pada tahun 2010 mencapai 81,67 poin, naik sebesar 0,53 poin jika di bandingkan dengan tahun 2009 sebesar 81,14 poin. Sedangakan capaian angka rata-rata lama sekolah sebesar 7,95 tahun, pencapaian angka melek huruf pada tahun 2010 adalah 96,00 % jika di bandingkan dengan angka melek huruf pada tahun 2009 mengalami kenaikan sebesar 0,02 %.
Untuk indeks pendidikan tercatat dalam dokumen RKPD tahun 201o targetan yang tertulis dalam dokumen itu sebesar 83,46 poin. Sedangakan realisasi dalam dokumen LKPJ tercatat 81,67. Dari data itu kita melihat bahwa pemerintah propinsi tidak mencapai target atas apa yang telah di rencanakan dalam dokumen RKPD tahun 2010.
Berdasarkan Peraturan pemerintah no 38 tahun 2007 tercantum pembagian kewenangan untuk urusan pendidikan. Dalam lampiran sub bidang kebijakan untuk pendidikan tugas pemerintah propinsi adalah sebagai beikut :
- Penetapan kebijakan operasional pendidikan di provinsi sesuai dengan kebijakan nasional.
- Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional dan program pendidikan antar kabupaten/kota.
- Perencanaan strategis pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar,pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis pendidikan nasional.
- Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruantinggi.
- Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan bertaraf internasional.
- Peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen pendidikan nasional untuk tingkat provinsi.
Sedangkan untuk pembiayaan pendidikan berdasarkan PP no 38 tahun 2007 sebagai berikut:
- Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya.
- Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
Berdasarkan PP no 38 tahun 2007 pemerintah propisnsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan program untuk tingkat Dasar dan menengah itu kewenangan pemerintah kota dan kabupaten,sedangkan kalau kita melihat program kerja yang ada dalam RKPD pemerintah propinsi sangat banyak di fokuskan pada pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun 2010 kita bisa melihat berdasarkan kepgub no:978/kep.578-disdik 2010 bantuan keuangan untuk program bantuan operasional sekolah (BOS) Propinsi Jawa barat pada jenjang penddidikan dasar dan menengah
Dana yang di keluarkan tidak sedikit, untuk program BOS ini pemerintah propinsi jawa barat menggelontorkan dana kepada kota kabupaten sebesar 599.999.780.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang diperuntukkan bagi 8.570.252 siswa di 26 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Melihat anggaran pendidikan jawa barat yang hampir 2/3 dari total anggarannya berbentuk belanja tidak langsung ( BTL ) berupa bantuan keuangan dan bantuan sosial kepada kabupaten kota di jawa barat. Ini menunjukan bahwa yang banyak melakukan program kerja adalah kabupaten kota,sehingga yang banyak mempenagaruhi kenaikan indeks pendidikan jawa barat bukan kinerja dari pemerintah propinsi akan tetapi pemerintah kota dan kabupaten di jawa barat.(…..) Pemerintah propinsi tidak power full memiliki kekuatan untuk mengeksekusi program kerjanya,hal ini terbentur pada peraturan pemerintah no 38 tahun 2007 dan permendagri no 13 tahun 2006.sehingga harus ada terobosan – terobosan dari pemerintah propinsi untuk bisa mengeksekusi programnya. Kalau menjalankan programnya secara normatif saja, maka peningkatan indeks pendidikan dan capaian IPM jawa barat akan sangat lambat sekali. Hal ini sangat terlihat dari dokumen LKPJ tahun 2009 dan tahun 2010 peningkatan IPM jawa barat kenaikannya tidak signifikan.
disisi lain kewenangan yang terbatas bagi pemerintah provinsi mengakibatkan terbatasnya pula “campur tangan” provinsi. Namun apabila melihat peningkatan indeks pendidikan dalam IPM, hal tersebut menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah provinsi dan kota/kabupaten.berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, propinsi hanya menjumlahkan capaian-capaian kinerja dari kota dan kabupaten yang ada di daerah. Oleh karena itu strong leadership sangat di perlukan di sini,jangan sampai pemerintah propinsi mengelontorkan uang yang begiru besar kepada kota dan kabupaten tapi kinerja pemerintah di kota-kabupaten tidak signifkan,ini menyebabkan inefisiensi dan tidak efektif kebijakan yang ada. Hal ini bisa kita lihat dari LKPJ gubernur tahun 2009 tentang pendidikan. Kita akan melihat daya serap pemerintah kota dan kabupaten dalam menyerap dana pendidikan pemerintah propinsi yang di gelontorkan kepada kota dan kabupaten. Dari data yang ada di bawah ini menunjukan lemahnya daya serap anggaran.
Berdasarkan Kepgub no : 978/kep.1304-disdik 2009 tentang bantuan keuangan dan bantuan sosial untuk bidang pendidikan yang ada di pos sekda. Total anggaran yang ada dalam kepgub diatas,dianggarkan untuk bantuan keuangan kepada kab-kota yang ada di jawa barat sebesar 290.549.022.600. akan tetapi dalam LKPJ tahun 2009 menunjukan bahwa dana yg bisa di serap sebesar 38.120.404.400, kalau di persentase kan itu sebesar 13 % dari total anggaran yang tertera dalam kepgub diatas. Selain daripada itu dalam Kepgub no : 978/kep.1304-disdik 2009,di sebutkan juga besaran bantuan sosial untuk bidang pendidikan sebesar 76.380.000.000, sedangkan dalam LKPJ di sampaikan bahwa penyerapan anggaran untuk bansos pendidikan sebesar 26.195.837.000,maka kalau kita hitung untuk penyerapan dana bansos pendidikan sebesar 34 %. Ini bermasalah kalau daya serap kota kabupaten di bawah 50 %. Kita bisa melihat kinerja kota-kabupaten di sini,semakin kecil spending dana oleh kota kabupaten makan semakin sedikit program kerja yang di bisa di eksekusi. Sedangkan sudah di jelaskan di atas bahwa penilaian kinerja gubernur ini sangat di pengaruhi oleh kinerja kota kabupaten,karena pemerintah propinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi program di lapangan karena telah di atur ileh PP 38 tahun 2007. Gubernur hanya punya dana saja tapi tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi program.yang bisa mengeksekusi program adalah kota-kabupaten. Kalau kinerja kota-kabupatennya lemah,sudah barang tentu kinerja propinsi pun akan lemah,dan perkembangan indeks pendidikan jawa barat akan sangat lambat pertumbuhannya.maka dari itu strong leadership ini harus di lakukan oleh gubernur apabila ingin pertumbuhan indeks pendidikan ini naik secara signifikan,menjalankan roda pemerintahan dengan cara yang normatif-normatif saja itu kurang pas untuk di lakukan,ketika melihat kinerja di kota-kabupaten lemah.
| Analisa Bantuan Keuangan Pendidikan dalam LKPJ gubernur tahun 2009 | ||||
| NO | nama Kegiatan | Anggaran di LKPJ 2009 | Kepgub no : 978/kep.1304-disdik 2009 |
penyerapan anggaran |
|
1 |
Kegiatan Beasiswa BAGUS bagi siswa berprestasi dan keluarga tidak mampu jenjang SMA/SMK |
725.601.000 |
6.259.500.000 |
12% |
|
2 |
Kegiatan Pengembangan Pembelajaran budi Pekerti Sekolah |
900.586.400 |
215.997.600 |
417% |
|
3 |
Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Serta SDM Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Sekolah Bertarap Internasional (SBI) SMA/SMK |
1.035.000.000 |
26.450.000.000 |
4% |
|
4 |
peningkatan layanan pendidikan Usia dini | 2.325.000.000 |
0% |
|
|
5 |
Kegiatan Peningkatan Cakupan Layanan Pendidikan Responsif Jender |
2.100.000.000 |
400.000.000 |
525% |
|
6 |
Kegiatan peningkatan pencapaian AMH dan RLS Melalui Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal |
4.764.127.000 |
88.443.500.000 |
5% |
| Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Perpustakaan Sekolah Se Jabar | 947.000.000 | 1.053.000.000 | ||
|
8 |
Kegiatan Revitalisasi dan Pemberdayaan Tim Pengembangan Kurikulum MKKS, MGMO, dan Peningkatan Mutu SMA/SMA SBI |
1.540.000.000 |
460.000.000 |
335% |
|
9 |
Kegiatan Kwalifikasi Tenaga Guru |
878.439.000 |
4.475.000.000 |
20% |
|
10 |
Kegiata Refitalisasi SaranaDan Prasarana Pendidikan Daerah Khusus. |
2.186.000.000 |
16.578.000.000 |
13% |
|
11 |
Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana SMA dan SMK |
1.267.721.000 |
25.750.000.000 |
5% |
|
12 |
Kegiatan Revitalisasi Sistem Informasi Manajemen Berbasis GIS Pendidikan Jawa Barat |
10.608.780.000 |
542.000.000 |
1957% |
|
13 |
Kegiatan peningkatan Kesejahteraan Guru PNS, Guru, Non Pns dan Guru Bantu Negeri/Swasta Daerah Terpencil |
3.503.528.000 |
52.095.600.000 |
7% |
|
14 |
Kegiatan pembinaan Kelembagaan Dan Peningkatan Mutu TK, SD, dan SMP Satu Atap |
2.808.782.000 |
37.209.825.000 |
8% |
|
15 |
Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Kreatifitas Siswa Melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler. |
1.513.124.000 |
260.000.000 |
582% |
|
16 |
Kegiatan Bantuan Baju Seragam Sekolah untuk Siswa SD/MI dan SMP?Mts dari Keluarga Tdk Mampu |
459.900.000 |
12.477.600.000 |
4% |
|
17 |
Kegiatan Pembinaan Kesadaran Lingkungan |
1.263.214.000 |
7.098.000.000 |
18% |
|
18 |
Kegiatan Penyelenggaraan SMP Terbuka |
1.618.602.000 |
8.456.000.000 |
19% |
|
total |
38.120.404.400 | 290.549.022.600 |
13,1% |
|
| BANSOS | ||||
|
1 |
Kegiatan Bea siswa Reguler, Bea Siswa Satu Siklus dan Bea Sisa Tugas Akhir Untuk Mahasiswa dan Keluarga Tdk Mampu |
2.375.340.000 |
64.650.000.000 |
4% |
|
2 |
Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK Tingkat Provinsi dan Penilaian Vakasional di Kab/Kota se Jabar |
5.109.931.000 |
461.750.000 |
1107% |
|
3 |
Kegiatan Pengembangan Sarana Dan Prasarana SLB Jawa Barat |
5.557.914.000 |
4.940.000.000 |
113% |
|
4 |
Kegiatan Pemilihan Pendidikan, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah dan Siswa Berprestasi Th 2009 |
2.737.524.000 |
779.000.000 |
351% |
|
5 |
Kegiatan Peningkatan Mutu Khusus Dan Kelembagaan |
1.992.231.000 |
2.860.000.000 |
70% |
|
6 |
Kegiatan Peningkatan Keterampilan dan Kreativitas Serta Promosi Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) |
1.624.142.000 |
498.250.000 |
326% |
|
7 |
Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Guru PK, PLK, dan Inklusif di Jawa Barat |
4.131.065.000 |
1.056.000.000 |
391% |
|
8 |
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) |
1.293.270.000 |
1.035.000.000 |
125% |
|
9 |
Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Usia Dini |
1.374.420.000 |
100.000.000 |
1374% |
|
total |
26.195.837.000 | 76.380.000.000 |
34% |
|