Eksekutif Sasaran ”Kaveling-gate”

BANDUNG, (PR).-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta izin memeriksa gubernur dan mantan anggota DPRD Jabar periode 1999-2004 yang masih aktif.

“Semuanya harus melalui prosedur hukum. Untuk itu, kami melayangkan surat ke Mendagri untuk meminta izin pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Suhartoyo, S.H., kepada wartawan, di Sespim Polri, Bandung, Kamis (14/6).

Hal yang sama juga dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), A.K. Basuni Masyarif, S.H., saat ditemui di kantor Kejati, Jln. L.L.R.E. Martadinata Bandung. Menurut dia, sebetulnya, anggota dewan yang akan diminta kesaksiannya tidak perlu takut karena yang menjadi sasaran tersangkanya kemungkinan dari pihak eksekutif.

“Dibukanya lagi kasus dana kaveling itu kemungkinan diarahkan ke eksekutif, namun tidak tahu siapa dari pihak eksekutif itu yang menjadi tersangka, karena hal itu kewenangan pihak Kejagung. Jadi secara persis belum tahu, karena pihak legislatif saja dibebaskan,” kata Basuni.

Dijelaskan, kasus dana kaveling jilid dua ini dibuka lagi oleh Kejagung yang kemudian memberi tugas kepada penyidik Kejati untuk memeriksa 70 mantan anggota DPRD Jabar. Sedangkan, untuk pihak eksekutif, pemeriksaannya ditangani langsung Kejagung. Sekarang sudah sepuluh orang lebih eksekutif diperiksa Kejagung.

“Kejagung mengulang lagi penyidikannya. Oleh karena itu, kami memeriksa kembali anggota dan pimpinan DPRD Jabar periode 1999-2004. Sejak Senin kemarin sudah ada beberapa orang yang kami periksa mulai dari mantan anggota hingga mantan pimpinan DPRD Jabar, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kaveling,” kata Kajati, Suhartoyo.

Di tempat terpisah, Aspidsus Basuni mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejati terhadap mantan anggota DPRD hanya sebagai saksi. Mereka dipanggil sesuai dengan data dari Kejagung. Sebagai tahap awal, pemanggilan itu untuk klarifikasi saja. Bagi yang tidak jadi anggota dewan lagi langsung diperiksa sebagai saksi. Sedangkan yang masih anggota dewan dicatat saja lalu nantinya akan dimintakan izin pemeriksaan kepada Mendagri. “Kami masih mendata, tidak langsung diperiksa. Tapi, kalau memang dengan legowo memberikan kesaksiannya tanpa harus minta izin Mendagri lebih bagus. Kalau tidak pun kami akan menempuh prosedur,” katanya.

Menyinggung adanya ajakan untuk tidak mengindahkan panggilan Kejati dari beberapa parpol, dia mengatakan, silakan itu hak mereka. Namun, kalau surat izin telah ada dan tidak juga mengindahkan panggilan itu, kami berhak memanggil paksa. “Kalau menghambat penyidikan, maka kami akan mengambil upaya paksa,” katanya.

Basuni Masyarif juga mengklarifikasi adanya tuduhan dari Drajat Sutardja yang mengaku ditawari cara “damai” oleh oknum yang mengatasnamakan Kejati dengan dana Rp 100 juta. Menurut Basuni, seharusnya tuduhan itu langsung ditujukkan kepada siapa. Apa orang kejaksaan atau bukan. Kalau oknum dari kejaksaan, tunjuk, kalau benar tentu akan ditindak. “Kalau begini kan menjadi saling tuding. Seharusnya, secara jantan tunjukan orangnya. Atau beritahu langsung kepada kami dan kami jamin pemberi info itu akan dilindungi,” katanya tegas.

Sedangkan dalam pemberitaan sebelumnya, Asep Imawan dikabarkan sebagai salah seorang mantan anggota DPRD Jabar yang dipanggil kejaksaan tapi telah meninggal dunia, adalah tidak benar. “Yang meninggal dunia adalah Rachmat Djoeana bukan Asep Imawan,” kata Hotma Agus Sihombing, dari bantuan hukum Partai Golkar.

Personal

Sementara itu, Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu’man Abdul Hakim menegaskan, pemeriksaan yang dijalani sejumlah kader parpol yang masuk dalam keanggotaan DPRD Jabar periode 1999-2004 di Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinilai merupakan tanggung jawab personal. Sehingga, tak diperlukan intervensi partai untuk menjalani pemeriksaan terkait dana bantuan/dana kaveling/dana kadeudeuh tersebut.

“Hal itu sudah masuk wilayah hukum, sehingga tanggung jawabnya secara perseorangan, bukan partai,” kata Nu’man ketika ditemui di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kamis (14/6).

Namun, Nu’man mengaku tidak tahu, bahkan tidak mendapat koordinasi dari kader PPP yang hadir pada pertemuan tersebut. “Saya enggak ikut pertemuan, dan sebaiknya kami pun tidak ikut-ikutan. Kalau kami masuk ke wilayah hukum, bisa celaka. Biarkan saja masyarakat yang menilai,” katanya.

Ditemui di tempat sama, Ketua DPRD Jabar H.A.M. Ruslan enggan mengomentari pemanggilan sejumlah anggota DPRD Jabar oleh Kejagung dan Kejati Jabar. “Kan mekanismenya sudah diurus partai. Jadi, tidak perlu lagi oleh lembaga dewan,” katanya. (A-113/A-128/A-158)***

 

Delapan Parpol Siap Hadapi ”Kaveling-gate”

 BANDUNG, (PR).-
Delapan partai politik (parpol) Jawa Barat sepakat membentuk tim pengacara khusus menyikapi pemeriksaan kasus dana kaveling yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Selain itu, meminta dihentikannya pemanggilan para saksi karena dinilai tidak menempuh prosedur pemanggilan dan tidak ada kejelasan atas dasar apa pemanggilan tersebut dilakukan.

Kesepakatan itu lahir setelah delapan parpol mengadakan pertemuan khusus di Hotel Horison, Kota Bandung, Rabu (13/6) malam. Kedelapan parpol itu adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Wakil Ketua DPD Golkar Jabar, Ali Hasan mengatakan, dalam pertemuan itu juga disepakati, kedelapan parpol akan segera menemui Kajati Jabar, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi III DPR RI. “Sikap ini bukan menolak dilakukannya pemeriksaan kasus dana kaveling, melainkan harus ada kejelasan hukum, atas dasar apa pemeriksaan itu dan apakah prosedur pemanggilan telah ditempuh,” ujarnya.

Ketua Biro Hukum dan HAM DPD PDIP Jabar Agus Welianto Santoso, S.H. dan pengurus Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jabar Hotma Agus Sihombing mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jabar periode 1999-2004 dari kedua partai tersebut dinilai sarat muatan politis karena berdekatan dengan momen menuju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2008 mendatang.

Dalam surat panggilan saksi yang dikeluarkan Kejati Jabar bagi 30 kader PDIP, mereka dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian dana bantuan/dana kaveling/uang kadeudeuh bagi anggota DPRD Prov. Jabar periode 1999-2004 yang terungkap dalam persidangan terdakwa Eka Santosa, berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print-10/F-2/Fd.1/02/2007 tertanggal 23 Februari 2007.

“Kalau dikaitkan dengan kasus Eka, kami keberatan karena menilai kasus itu sudah selesai dengan dikeluarkannya putusan bebas murni untuk tersangka Eka,” ucap Agus.

Menurut dia, prosedur hukum yang ditempuh saat pemanggilan sejumlah kader partai tersebut sudah menyalahi aturan bagi kader yang saat ini masih aktif di DPRD Jabar. “Bagi mereka kan harus ada izin Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Susduk DPR, DPD, MPR, dan DPRD. Sampai saat ini, izin itu tidak ada. Untuk itu, kami minta kepada mereka yang dipanggil untuk tidak hadir sebelum berkoordinasi dengan kami karena prosedur pemanggilan tidak jelas,” katanya.

Untuk itu, pihaknya menyiapkan enam pengacara guna memberi pendampingan hukum, baik kepada mereka yang sudah mantan maupun masih aktif sebagai anggota DPRD Jabar. “Tidak datang bukan berarti mangkir. Tapi, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga kita pun akan mematuhi hukum,” ujar Agus.

Mencuatnya kasus ini ke permukaan, ternyata sudah mulai dicampuri sejumlah oknum. Usai diperiksa, kader PDIP Drajat Sutardja mengaku ditawari cara “damai” oleh oknum yang mengatasnamakan Kejati dengan dana sebesar Rp 100 juta.

Keberatan serupa dilontarkan DPD PG Jabar atas pemeriksaan yang sudah dan akan dilakukan terhadap 21 kader PG. Melalui pengurus Badan Hukum dan HAM DPD PG Jabar Hotma Agus Sihombing, S.H., M.H. didampingi Ganiwati, S.H., pihaknya menyatakan keberatan jika pemeriksaan dikaitkan dengan kasus Eka.

“Kalau kasus itu diungkap kembali, jelas menyalahi aturan. Padahal, sesuai prinsip hukum nebis in idem, seseorang tidak bisa diadili kembali untuk kasus yang sama. Jadi, alasan pemeriksaan ini untuk apa,” katanya.

Jika hal itu terus dibiarkan, Hotma menilai, tidak ada perlindungan terhadap hak saksi, karena tidak ada kejelasan perkara dan objek kasus yang sedang mereka jalani. Sementara, pihak Kejati pun sedang menempuh upaya kasasi melalui Mahkamah Agung untuk kasus tersebut.

“Kejati harusnya menghormati jalur hukum yang berlangsung di MA. Untuk itu, kami minta Kejagung menunda pemeriksaan sampai ada kejelasan perkara dan putusan dari MA. Kalau terus dilanjutkan, tentu kami akan ajukan upaya perlawanan hukum,” ucap Hotma.

DPD PG Jabar pun meminta para kadernya untuk tidak menghadiri sidang sebelum ada kepastian perkara dan penjelasan dari Kejagung. “Kami tidak mau kader PG terjebak, selama ini tidak ada pernyataan Kejati bahwa mereka sudah menemukan bukti baru,” ujar Hotma.

Sementara itu, mantan Gubernur Jawa Barat H. R. Nuriana yang ditemui usai acara puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, tak bersedia memberi komentar terkait pemanggilan sejumlah anggota DPRD Jabar periode 1999-2004. “Ah saya mah enggak tahu soal itu,” ujarnya sambil berlalu.

Dapat dibenarkan

Pakar Hukum Administrasi Negara Unpad, I Gede Pantja Astawa mengatakan, dibukanya kembali kasus dana kaveling bisa saja dilakukan sepanjang terdakwanya orang yang sama. “Seluruh mantan anggota DPRD saat itu menikmati dana kaveling, kenapa mereka tidak diadili. Jadi, kalau dilihat dari sisi keadilan, dibukanya kembali dana kaveling dapat dibenarkan,” katanya.

Itu termasuk wakil ketua dari TNI/Polri juga harus diadili.

Dan, pengusutannya tidak hanya terhadap legislatif tapi juga pihak eksekutif. “Jadi tidak hanya semata-mata dari dewan selaku penikmat karena kebijakan pencairan ada di eksekutif. Pihak eksekutif juga harus diperiksa karena patut diduga terlibat memperkara diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Menurut Astawa, kasus ini lebih pada pelanggaran administratif karena dari pemeriksaan BPK sudah tidak ada masalah. Persoalan timbul justru karena adanya penyimpangan penggunaan pos yang seharusnya tidak digunakan oleh dewan.

Sudah meninggal

Sementara itu, pemeriksaan mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 1999-2004, selama tiga hari ini terus dilakukan secara maraton. Tak tanggung-tanggung sepuluh orang setiap harinya dipanggil untuk menghadap penyidik Kejati Jabar. Mereka ditanya berjam-jam seputar proses pengajuan dan pencairan dana kaveling yang diterima mantan anggota dewan.

Pada Rabu (13/6) kemarin juga dipanggil sepuluh orang, namun di antara yang dipanggil itu ternyata ada nama yang sudah meninggal dunia, yaitu Didin Daerudin Inan. “Kok, yang meninggal dipanggil?” kata Sekretaris Forum Penyelamat Dana Rakyat, Poppy Nuraeni.

Dia mengatakan bukan tidak mendukung pengusutan dana kaveling dan uang kadeudeuh Rp 50 juta yang diberikan kepada mantan anggota dewan itu, tapi seharusnya pihak kejaksaan cross check dulu. “Saya kenal Didin, dia mantan anggota DPRD dari PDIP, empat bulan lalu telah meninggal,” katanya.

Ternyata tidak hanya Didin (alm.) yang dipanggil, menurut Agus Welianto Santoso, ada tiga orang lagi mantan anggota dewan yang meninggal mendapat panggilan yaitu Rahmat Tresna, Aa Muharom, dan Andri Abdullah. Kemudian dari Partai Golkar juga ada satu orang yang telah meninggal dipanggil yakni Asep Irnawan. “Asep itu sudah meninggal. Masak dipanggil untuk diperiksa,” kata Hotma.

Jaksa penyidik dari Kejati Jabar, Didi Suhardi, S.H., M.H., membenarkan ada panggilan yang ditujukan kepada orang yang sudah meninggal. Tapi menurut dia, Kejagung memberikan data terhadap mantan anggota DPRD Jabar yang dipanggil itu berdasarkan jumlah penerima dana kaveling. “Kami tidak tahu ada yang meninggal. Untuk itu, kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak sekwan DPRD Jabar untuk mendata anggota dewan yang telah meninggal itu.

Lebih jauh Didi menerangkan, pihak Kejati kembali melayangkan panggilan untuk diperiksa pada Rabu (13/6) kepada sepuluh mantan anggota DPRD. Di antaranya, Eka Santosa, H.A.M. Ruslan (Ketua DPRD Jabar), Gatot Cahyono, Zaenal Novani, Ihwan Fauzi, Ketut Sustiawan, Didin Daerudin, Lili Roslina, Uum Syarif Usman, dan Edi Raedin. Sementara yang hadir hanya tiga orang yakni Lili, Uum dan Edi.

“Pak Ruslan memang dipanggil hari ini (Rabu kemarin Red.). Namun, dia tidak datang karena ada keperluan kedinasan yang tidak bisa ditunda. Begitu juga Eka Santosa dan Ihwan Fauzi yang juga tidak hadir karena alasan kedinasan, sementara selebihnya tidak datang tanpa alasan,” katanya. (A-113/A-134/A-158)***

”Kaveling-gate” Dibuka Lagi

BANDUNG, (PR).-
Sebanyak 70 mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 1999-2004, akan dipanggil kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait kasus Dana Kaveling yang penyidikannya dibuka kembali atas perintah Kejaksaan Agung (Kejagung), atau lebih dikenal ”Kasus Dana Kaveling Jilid Dua”. Sisanya, 30 orang akan diperiksa langsung oleh Kejagung.

Jaksa penyidik Kejati Jabar, Didi Suhardi, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan itu. ”Benar, pihak kejati telah memeriksa sebagai saksi terhadap anggota dewan terkait dana kaveling. Tanpa kecuali, Eka Santosa dan Koerdi Moekri yang telah didakwa kasus yang sama juga diperiksa,” kata Didi, yang ditemui di gedung kejati di sela-sela pemeriksaan, Selasa (12/6).

Didi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak Senin 11 Juni 2007 dan telah memeriksa empat orang dari sepuluh orang yang dipanggil. ”Pemeriksaan dilakukan tiga hari dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Ditargetkan untuk 70 orang itu diperiksa selama dua bulan. Bagi yang tidak hadir pada saat pemanggilan akan dipanggil ulang,” katanya.

Sedangkan pada Selasa (12/6) diperiksa 10 orang anggota dewan, namun yang hadir hanya lima orang yakni Lumi Darmawan, Arman Koharman, Pupu Danglar Kartaatmadja, Tato Hartanto, dan Turmudzi Suwito. Sedangkan Amin Suparmin (yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar) tidak hadir dengan alasan dinas ke Jakarta, sedangkan sisanya empat orang tidak ada alasan.

Kepada mereka, menurut Didi, pertanyaan yang diajukan seputar proses pengajuan dan pencairan dana kaveling. Rata-rata kami mengajukan 30 pertanyaan untuk satu orang. ”Mereka diperiksa 4 sampai 5 jam, jadi bisa sampai sore hingga malam hari. Ini juga belum beres,” kata Didi.

Didi mengakui, proses penyidikan ini belum ada tersangkanya karena ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi. ”Kami hanya menjalankan tugas dari Kejagung dan hasilnya kami melaporkannya ke Kejagung. Jadi, yang menentukan nanti pihak Kejagung,” katanya.

Salah seorang yang dipanggil, Lumi Darmawan mengatakan, dia diperiksa dengan 39 pertanyaan dari pukul 9.00 WIB hingga 17.30 WIB. Dia mengatakan selain soal dana kaveling, juga ditanya soal uang kadeudeuh Rp 50 juta yang diberikan gubernur kepada anggota DPRD saat itu. ”Lima bulan sebelum berakhir saya tidak lagi menjadi anggota DPRD Jabar, sehingga saya tidak menerima uang kadeudeuh yang Rp 50 juta itu,” katanya, saat dihubungi melalui telefon.

Eka dipanggil

Direncanakan untuk pemeriksaan selanjutnya dilakukan pada Rabu (13/6). Di antara yang akan dipanggil itu adalah mantan ketua DPRD Jabar yang kini menjadi anggota DPR RI, Eka Santosa.

Saat dikonfirmasi lewat telefon, Eka Santosa mengatakan telah membaca surat panggilan tersebut. Namun, pihaknya kemungkinan besar tidak bisa hadir mengingat kesibukannya di Komisi II DPR RI. ”Kami menghormati hukum dan memang harus menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun karena kesibukan, kemungkinan kami tidak bisa memenuhi panggilan itu dan pada besok hari (Rabu ini-red) kami akan melayangkan surat jawaban atas surat dari Kejati Jabar itu,” kata Eka.

Terkait pemanggilan sejumlah anggota DPRD Jabar untuk kasus kaveling-gate jilid 2, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan yang saat kejadian masih menjabat sebagai Sekda Pemprov Jabar menyatakan kesiapannya jika harus menjalani pemanggilan dari kejaksaan tinggi. Hal itu diungkapkannya ketika ditemui usai membuka acara peluncuran perluasan pendidikan anak usia dini di Gedung PKK Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

”Soal pemanggilan kasus kaveling-gate, jangan tanya ke saya, tanyanya ke kejati saja. Tapi, kalau memang ada pemanggilan buat saya, dari dulu saya nyatakan siap. Kenapa sih?” ungkapnya.

Hal itu akan dijalani Danny, dengan syarat kejati telah mengantongi izin Presiden RI terlebih dahulu.

Izin Mendagri

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Barat H.A.M. Ruslan menyatakan, pihaknya meminta kejati melampirkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemanggilan anggota DPRD Jabar yang masih aktif. ”Kalau bicara soal penegakan hukum, mari sama-sama kita ikuti aturan dan ketentuan. Artinya, kalau memang dari Mendagri sudah ada surat tertulis untuk izin pemanggilan dan pemeriksaan, kita akan ikuti proses tersebut tanpa berat hati,” katanya.

Namun, dirinya mempertanyakan alasan kejati membuka kembali kasus yang sudah ditutup dengan vonis bebas terhadap Ketua DPRD Jabar saat itu, Eka Santosa. ”Eka kan sudah dibebaskan, ada apalagi sampai ada pemanggilan kembali. Saya harap, para pimpinan partai politik bertemu untuk membahas masalah ini,” katanya. Untuk itu, pihaknya segera melakukan konfirmasi dengan kejati terkait pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Jabar. (A-113/A-158)***

SBY-JK Gagal Tentukan Prioritas
9 Tahun Reformasi, Pemerintah Gagal Emban Amanat Rakyat

JAKARTA, (PR).-
Sembilan tahun reformasi bergulir, masyarakat sepertinya masih perlu bersabar untuk bisa menikmati kesejahteraan. Penyebabnya, karena pemerintah dinilai telah gagal dalam menentukan prioritas pembenahan, di bidang apa yang seharusnya dikerjakan. Hal inilah yang mengakibatkan reformasi berjalan lambat.

“Banyak agenda yang harus dilakukan pemerintah. Tapi seharusnya ada skala prioritas yang jelas,” kata Direktur Riset The Indonesian Institute Anies Rasyid Baswedan, di Jakarta, Senin (21/5).

Anies mengatakan, saat ini reformasi yang terjadi baru memasuki tahap pertama, yaitu terciptanya kebebasan yang selama 32 tahun dikekang oleh rezim Orde Baru Soeharto. “Sayangnya, kita sepertinya berhenti di situ, karena seharusnya reformasi terus berlanjut ke fase berikutnya,” katanya.

Seharusnya, lanjut Anies, perubahan sudah masuk ke tahap berikutnya, yaitu menciptakan berbagai aturan dan sistem yang bertujuan mencapai kesejahteraan masyarakat. “Kekeliruan di awal reformasi sangat fatal. Banyak orang yang masuk ke dunia politik hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

“Tidak ada kesadaran kolektif dari para politisi tersebut. Padahal, justru merekalah yang berkepentingan membuat aturan yang menyejahterakan rakyat,” tambah Anies.

Untuk itu, ia pun meminta pemerintah terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menetapkan prioritas pembenahan, dari begitu banyak agenda yang harus dikerjakan. Visi tahun 2030 yang dicanangkan beberapa waktu lalu, memang diperlukan. “Tapi action plan-nya seperti apa tidak terlihat. Yang paling penting konsistensi dalam menjalankan visi itu,” tandas Anies.

Perubahan berarti

Sementara itu, Ketua PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Taufiq Amrullah, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, hari ini sembilan tahun lalu Orde Baru tumbang dengan lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan. Namun banyak kalangan menilai, reformasi tidak memberi perubahan yang signifikan termasuk kepemimpinan SBY-JK yang dinilai gagal dalam mengemban amanat rakyat.

“Rezim SBY-JK yang katanya akan berpihak kepada kepentingan nasional, kebutuhan rakyat kecil, pada kenyataannya malah sangat takut dengan parpol-parpol di sekitarnya,” katanya.

Taufiq menjelaskan, sistem pemerintahan presidensial ternyata telah dikendalikan oleh para “jagoan” parlementer di Senayan. “Banyak kebutuhan masyarakat harus dikalahkan dengan berbagai kepentingan mereka,” katanya.

Dia mencontohkan, reshuffle kabinet yang dilakukan SBY awal Mei ini, terkesan hanya berbagi “kue” kekuasaan antarelite politik. “Tim ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan riil ekonomi masyarakat justru tidak diganti,” tegas Taufiq.

KAMMI sendiri menilai, pergantian rezim tidak menjadikan perubahan dalam kebijakan ekonomi. “Padahal, masyarakat menghendaki adanya perubahan yang progresif dan radikal, terutama kebijakan yang berpihak kepada rakyat. SBY-JK tetap menaikkan harga BBM yang berimbas pada naiknya harga kebutuhan pokok rakyat, pengangguran, penderita busung lapar, dan kemiskinan,” ujar Taufiq.

Karena itu, KAMMI mendesak pemerintahan SBY-JK agar menurunkan harga kebutuhan pokok, memberantas kemiskinan, dan memperluas lapangan pekerjaan, serta memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Pemerintah diminta ambil alih dan melindungi aset industri strategis bangsa dari asing, dan menolak liberalisasi ekonomi nasional. (A-83/A-130/dtc)***

07/05/2007 22:19 WIB
Eks Gubernur Jabar Diperiksa Kejagung Kasus Kaveling-gate
Melly Febrida – detikcom
Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi uang kadeudeuh, APBD 2001-2002 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini ditangani tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tim penyidik yang diketuai Baringin Sianturi hari ini memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat H.R. Nuryana dalam kasus yang lebih dikenal dengan nama kaveling-gate.

“Oya ada, dia saksi untuk kasus kadeudeuh,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2007).

Menurut Salim, penggabungan tim ini karena kemungkinan ada tersangka yang ada di Jakarta. “Pertimbangannya itu siapa tau nanti ada yang di sini juga tersangkanya,” ujarnya.

Salim menjelaskan, tim juga telah mengajukan izin kepada presiden untuk memeriksa dua anggota Komisi III DPR yang telah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Eka Santosa dan Koerdi Moekri.

Eka Santosa yang juga mantan Ketua DPRD Jabar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung sedangkan Koerdi Mukri (Wakil Ketua DPRD Jabar) kini masih mengajukan kasasi ke MA karena divonis empat tahun penjara. Selain akan memeriksa Eka dan Koerdi, tim gabungan Kejagung-Kejati Jabar masih akan memeriksa saksi lagi di Gedung Bundar Kejagung.

Mengenai kerugian negara, lanjut Salim, hal ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun kasus ini diduga merugikan negara puluhan miliar, senilai Rp 33,4 miliar.

Kasus ini menyangkut pembagian jatah kavling perumahan untuk 100 anggota dewan. Kasus ini mulai mencuat ke permukaan sekitar Juli 2002, dan mendapat sorotan dari masyarakat karena dananya diambil dari Pos 2.14 APBD Jabar. (ary/mly)


Matangkan Reshuffle, SBY Terus Gelar Rapat di Cikeas
Rafiqa Qurrata A – detikcom
Jakarta – Jelang reshuffle suasana di Cikeas, Bogor, Jawa Barat dijamin akan bertambah sibuk. Disebut-sebut pematangan nama-nama calon menteri baru terus dilakukan di kediaman Presiden SBY.

Untuk jadwal Jumat (4/5/2007), SBY rencananya akan menggelar serangkaian rapat. Santer terdengar calon menteri baru, pimpinan Parpol, bahkan menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), akan mulai dipanggil ke Cikeas.

Diduga ini berkaitan dengan larangan pada sejumlah menteri untuk tidak meninggalkan Jakarta. Diduga peraturan ini dibuat agar pemanggilan mudah dilakukan.

Menurut keterangan resmi Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, pada Jumat ini Presiden SBY, sesuai rencana masih ngantor di kediaman pribadinya itu. Namun secara rinci Andi tidak menjelaskan apa agenda kerja Presiden SBY di Cikeas.

“Rapat internal saja, tapi saya belum tahu siapa nanti menteri yang datang,” kata Andi saat dihubungi detikcom.

Disinggung soal reshuffle, Andi menolak memberikan kepastian kapan pengumuman nama menteri baru akan dilakukan.

“Itu masih belum tahu. Pokoknya dalam waktu dekat,” tandas Andi.(ndr/fiq)

20/04/2007 02:35 WIB
Kelahiran Kembar 6 di Aljazair
Arfi Bambani Amri – detikcom
Aljier – Seorang wanita berhasil melahirkan anak perempuan kembar 6 di rumah sakit di Kouba, Aljazair. Hebatnya, baik ibu atau semua anaknya dalam keadaan sehat.

Menurut dokter kandungan rumah sakit tersebut, wanita itu sebenarnya mengandung 7 anak kembar, namun salah satunya itu meninggal di rahim. Namun kelahiran kembar 6 ini tetap dipercaya sebagai kelahiran di atas kembar 4 pertama dalam 30 tahun ini.

Bagaimana perasaan sang ibu kembar 6 itu? “Saya sangat menginginkan memiliki seorang anak dan Tuhan telah memberiku 6 sekaligus!” ujarnya, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (20/4/2007).

Awalnya wanita berusia 27 tahun itu dianggap tak bisa menghasilkan keturunan. Kemudian setelah dilakukan terapi kesuburan selama 3 tahun terakhir, wanita itu kemudian mengandung anak kembar 7.

Satu-satunya masalah dari kelahiran ini adalah pada anak yang paling kecil, yang beratnya hanya 700 gram. Dokter menyatakan anak itu menderita “masalah pernafasan”.


(aba/rmd)

Tinggalkan Balasan